RUU Adminduk Disahkan
Jumat, 08 Des 2006 18:26 WIB
Jakarta - Setelah melalui proses yang alot dan lobi-lobi, akhirnya sidang paripurna DPR mengesahkan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Namun pengesahan itu dibarengi beberapa catatan."Beberapa catatan yang disepakati adalah perbaikan redaksional untuk pasal 105. Apakah RUU ini disetujui?" tanya Muhaimin Iskandar yang memimpin sidang kepada peserta."Setuju!" jawab peserta serempak.Muhaimin menambahkan, meski telah disepakati oleh forum, FPDIP tetap tidak setuju dengan RUU tersebut. Namun fraksi itu menyerahkan keputusan kepada forum paripurna.Mendagri M Ma'ruf selaku wakil pemerintah berterima kasih atas usaha dan kerja keras pansus dan Komisi II dalam menyelesaikan UU itu.Menurut dia, UU ini sangat penting karena selama 60 tahun, administrasi kependudukan Indonesia masih menggunakan produk kolonial Belanda."Atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih atas saling mengingatkan dalam pembahasan RUU ini," kata Ma'ruf.UU ini mengatur pendaftaran penduduk, catatan sipil dan sistem administrasi kependudukan. UU ini merupakan penggabungan 2 RUU yaitu RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Tata Cara Catatan Sipil. UU ini terdiri atas 14 bab, 42 pasal dan 222 ayat.
(ken/nrl)











































