MK Cabut Pasal Penghinaan Presiden, DPR Segera Ambil Sikap
Jumat, 08 Des 2006 17:33 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut 3 pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden. Namun, DPR sampai saat ini belum akan mengambil keputusan karena akan mengkaji manfaat dari keputusan tersebut."Kita masih akan melihat dulu apa manfaat dari pencabutan pasal-pasal ini," ujar anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2006).Yang paling penting, menurut Gayus, harus ada solusi untuk mengisi kekosongan peraturan setelah MK mencabut 3 pasal karet ini. Menurut Gayus, ada wilayah struktural presiden dan wakil presiden harus tetap dihormati. Dengan pecabutan ini, ada dua pemikiran yang berkembang. Pertama demokrasi berkembang di masyarakat. Yang kedua, dengan pencabutan ini orang akan semakin bebas melakukan penghinaan tanpa ada aturan yang jelas."Oleh karena itu, DPR akan segera membahasnya. Mudah-mudahan, hal ini bisa segera disikapi," katanya.
(jon/nrl)











































