Polisi menetapkan Kabag Kesra Setda Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AS menjadi tersangka kasus penganiayaan. AS diduga menganiaya remaja berinisial DN (19) gegara menjalin hubungan asmara dengan putrinya.
"Sudah ditetapkan tersangka. Dua orang tersangka, AS (Kabag Kesra) dan AD (Ahdan)" ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan, dilansir detikSulsel, Senin (5/2/2024).
Ridwan mengatakan, dalam kasus ini, ada dua orang terlapor, yakni Ahdan dan Kabag Kesra Setda Soppeng. Ahdan awalnya yang mengajak korban ketemuan di halaman Masjid Raya Watansoppeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlapor Ahdan yang mengajak ketemu dan mengirimkan shareloc kepada korban. Kemudian Kabag Kesra datang langsung emosi dan memukul," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Kabag Kesra diduga tidak senang jika anaknya berpacaran dengan korban.
"Terlapor AS tidak senang anaknya berpacaran dengan korban," jelasnya.
Untuk diketahui, penganiayaan itu terjadi di Jalan Pemuda Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Rabu (31/1) sekitar pukul 16.00 Wita.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)