UU KKR Dicabut,KKR Aceh Tetap Bisa Dibentuk
Jumat, 08 Des 2006 17:08 WIB
Jakarta - Meski MK telah mencabut UU KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)untuk NAD tetap bisa dibentuk. Pembentukannya kelak bisa didasarkan padaUU Pemerintahan Aceh (PA)."KKR NAD tidak terkait dengan UU KKR. Itu ada kaitannya dengan UU PAsendiri," kata Ketua MK, Jimly Asshidiqie, Jumat (8/12/2006).Hal tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya usai mengikuti pembukaan Silahturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.Sedangkan untuk rekonsiliasi kasus pelanggaran berat HAM lainnya, bisaditempuh dengan pendekatan sosial atau politik, yaitu dengan affirmatifwelfare policy. Tapi bila pemerintah tetap ingin ingin melalui pemberiankompensasi bagi korban, perlu dibentuk UU KKR yang sama sekali baru."Kalau mau lewat mekanisme KKR, bisa dibuat lagi UU KKR yang sesuaidengan UUD dan instrumen hukum internasional. Ini (UU KKR lama) kokkompensasi dikaitkan dengan amnesti," ujar Jimly.Pembentukan KKR NAD merupakan salah satu butir kesepakatan RI dan GAMdalam MoU Helsinki. Keberadaan mekanisme rekonsiliasi dibutuhkan sebagaijalan tengah untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yangterjadi selama masa konflik bersenjata kedua pihak.Ketika itu butir tersebut disepakati, pembentukan KKR NAD merujuk pada UUKKR. Tetapi majelis hukum MK telah mencabut UU KKR dan karenanya tidakbisa dijadikan bahan rujukan pembentukan KKR NAD maupun KKR untuk kasuspelanggaran berat HAM lainnya.
(lh/nrl)











































