JPU Tolak Memori PK Hamdani Amin
Jumat, 08 Des 2006 16:30 WIB
Jakarta - Tak puas dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, mantan Kabiro Keuangan KPU Hamdani Amin mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hari ini, Jumat (8/12/2006) persidangan memasuki agenda kontra memori PK, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Baroto.Dalam kontra memori tersebut, Wisnu menilai semua novum yang diajukan kuasa hukum Hamdani yaitu Abidin, Djonggi Simorangkir, dan Ida Rumindang tidak dapat diterima. "Dianggap sudah dibacakan, maka saya akan membagikan kontra memori PK. Dan kita putuskan menolak memori PK Hamdani Amin," kata Wisnu Baroto sambil membagikan empat salinan kontra memori PK setebal 5 halaman kepada Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago dan kuasa hukum di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (8/12/2006).Dalam pemaparan kontra memori PK-nya, jaksa menyatakan bahwa semua novum yang diajukan oleh kuasa hukum Hamdani Amin tidak dapat diterima karena bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka."Selain itu, bukti-bukti yang dimaksud sudah pernah diajukan sebagai bukti di persidangan sebelumnya," jelas Wisnu. Selain mengajukan PK tentang perkara materil, Hamdani juga mengajukan PK mengenai kekhilafan hakim. Menurut JPU, pengajuan PK tentang kekeliruan hakim merupakan pengulangan dari alasan memori PK dalam memori banding atau kasasi.Sebelumnya Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya, menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun pada Hamdani. Hamdani terjerat kasus dana taktis KPU. Dana taktis merupakan pembagian 'jatah' uang terima kasih dari rekanan KPU dalam pengadaan barang dan jasa pada Pemilu 2004 lalu.
(ahm/nrl)










































