Belum Dapat Surat Mundur
BK Teruskan Kasus Yahya Zaini
Jumat, 08 Des 2006 15:39 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR akan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Yahya Zaini. Pemeriksaan akan ditinjau jika sudah ada surat pengunduran resmi yang diterima BK. "Kan ada pemberitaan bahwa Saudara Yahya Zaini sudah mengundurkan diri, tapi kami belum menerima suratnya," ujar Ketua BK Slamet Effendi Yusuf usai rapat BK di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/12/2006). Dalam rapat BK, dua hal itulah yang diputus. Pertama, proses di BK tetap akan dijalankan sepanjang BK belum secara resmi memperoleh bukti ada pengunduran diri. Kedua, bila sudah ada surat pengunduran diri, maka proses di BK akan ditinjau kembali.Menurut Tatib DPR, imbuh Slamet, anggota DPR itu bisa diganti antarwaktu karena dua hal. Pertama, berhenti karena meninggal dunia, mundur atas kehendak sendiri dan dinyatakan secara tertulis dan karena di-recall partainya. Yang kedua, dia diberhentikan. Proses ini yang terjadi melalui BK.Slamet juga menegaskan, BK akan tetap memanggil pelapor yang akan dijadwalkan pada 15 Desember mendatang. Dalam pemeriksaan BK akan tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah.
(umi/nrl)











































