Kejagung Undur Batas Waktu Pengembalian Utang Debitor BLBI

Kejagung Undur Batas Waktu Pengembalian Utang Debitor BLBI

- detikNews
Jumat, 08 Des 2006 14:33 WIB
Jakarta - Batas waktu pengembalian utang para debitor BLBI diundur hingga mendapat persetujuan dari DPR mengenai penghapusan bunga dan denda. Sebelumnya, pemerintah memberi batas waktu hingga 31 Desember 2006.Hal itu disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (8/12/2006). "Dulu kan batas waktunya Desember, kemudian dihitung-hitung ada Akta Pengakuan Utang (APU) reformulasi dan APU awal, ternyata ada korting-korting yang jumlahnya harus izin DPR. DPR kan reses sekarang. Jadi kita menunggu itu," kata Arman.Menurut Arman, pengunduran waktu tersebut bukan karena disengaja, karena hal itu sudah dirundingkan dengan Menkeu Sri Mulyani."Kalau saya bilang memberi, Bu Sri Mulyani nanti malah bilang kok nentuin sendiri," katanya.Pada Selasa 5 Desember 2006, Jampidsus Herdarman Supandji menjelaskan, pemerintah sepakat debitor BLBI hanya mengembalikan utang pokok sesuai dengan APU awal, sehingga mereka tidak membayar bunga dan dendanya. Sebab untuk menghapus bunga dan denda perlu persetujuan DPR. Tim Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) menangani 8 debitor BLBI, yakni Ulung Bursa dari Bank Lautan Berlian, Atang Latif dari Bank Indonesia Raya, Omar Putirai dari Bank Sonora, Lidya Muchtar dari Bank Tamara, Marimutu Sinivasan dari Bank Putra Multikarsa, Agus Anwar dari Bank Pelita dan Bank Istimarat, dan James Januardi dan Adi Saputra Januardi dari Bank Namura Internusa. (umi/jon)


Berita Terkait