Hendarman Beri Waktu 30 Hari Cari 'Kolega' Tabrani Ismail
Jumat, 08 Des 2006 14:03 WIB
Jakarta - Tim pengkaji kasus korupsi Exor I Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, diminta mempelajari putusan Mahkamah Agung yang menghukum Tabrani Ismail 6 tahun penjara. Tim akan mengkaji kemungkinan muncul nama lain yang terlibat.Dalam waktu 30 hari, tim yang terdiri atas 6 penyidik itu harus memberi laporan kepada Kejagung."Itu kasus lama. Tim pengkaji akan menganalisa, memberikan pendapat dan saran kepada saya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Hendarman Supandji di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2006).Dalam kasus Balongan, hanya mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Tabrani Ismail, yang dijatuhi hukuman. Padahal Kejagung meyakini dalam kasus itu sangat mungkin ada tersangka lain. "Tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri," kata Hendarman. Tahun 2003, penyidik memang telah menetapkan tersangka lain yaitu Erry Putra Oudang. Namun hingga sekarang berkas Erry tidak jelas kelanjutannya.
(ken/nrl)











































