YLBHI Layangkan Gugatan Perdata ke Pemerintah dan Lapindo

YLBHI Layangkan Gugatan Perdata ke Pemerintah dan Lapindo

- detikNews
Jumat, 08 Des 2006 13:35 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan gugatan perdata kepada pemerintah dan Lapindo Brantas Inc. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."Pemerintah tidak mampu menjamin penanggung jawab mutlak terjadinya semburan lumpur yakni Lapindo Brantas Inc menanggung segala pengeluaran," kata Koordinator Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Panas Sidoarjo Taufik Basari di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jumat (8/12/2006).Gugatan ini dilayangkan terhadap Presiden, Menteri Negara Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Badan Pelaksana Minyak dan Gas, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo, dan Lapindo Brantas. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 384/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst.Taufik memaparkan, sejak lumpur Lapindo mengamuk, ratusan kepala keluarga di Sidoarjo tidak dapat lagi memenuhi nafkah keluarganya. Ratusan anak-anak pun tidak dapat melanjutkan sekolahnya.Menurutnya, pemerintah dan Lapindo Brantas dinilai gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat. Pemerintah pun dianggap telah melanggar UU 11/2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights."Cukup sudah. Harus ada pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran HAM ini," tandasnya. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads