Polda Sumut menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara. Salah satu tersangka adalah Kadis Pendidikan Batu Bara, AH.
"Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut, Senin (5/2/2024).
Polisi juga menetapkan Sekretaris Disdik Batu Bara, DT, dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara sebagai tersangka. Namun Hadi belum menjelaskan detail soal konstruksi perkara tersebut.
"AH selaku Kadisdik, DT Sekretaris Disdik, dan RZ Kabid Bin Ketenagaan Didsik," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/idh)