Bandel! Sejumlah Pemotor Nekat Lawan Arah di Flyover Jaktim

Bandel! Sejumlah Pemotor Nekat Lawan Arah di Flyover Jaktim

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 05 Feb 2024 10:04 WIB
Petugas gabungan menindak pengendara motor yang melawan arah di flyover Klender dan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Senin (5/2/2024).
Petugas gabungan menindak pengendara motor yang melawan arah di flyover Klender dan Pondok Kopi, Jakarta Timur. (Foto: Dok. TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Petugas gabungan melakukan penindakan terhadap para pengendara motor yang nekat melawan arah. Penindakan dilakukan di flyover Klender dan Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Dalam unggahan akun X Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2024), terlihat petugas gabungan daru Satlantas Jakarta Timur, TNI dan Dishub DKI melakukan penindakan terhadap sejumlah pemotor yang lawan arah.

"Sat Lantas Jaktim, TNI & Dishub kegiatan Operasi Lintas Jaya 2024 penindakan roda dua lawan arus disepanjang flyover Klender dan flyover Pondok Kopi Jakarta Timur," tulis TMC Polda Metro Jaya, dilihat detikcom, Senin (5/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa di antaranya juga kedapatan tidak menggunakan helm. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pemotor yang lawan arah tersebut.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan rambu-rambu. Tindakan melawan arah tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain.

ADVERTISEMENT

"Diimbau kepada pengendara roda dua agar tidak melawan arus karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya," imbuhnya.

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Bunyi Pasal 287 ayat (1):

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Lihat juga Video 'Viral Bikin Orang Celaka, Beton Pembatas di Kemayoran Sudah Dibuka':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads