Suwarna AF Dinonatifkan, Jurnalis Plt Gubernur Kaltim

Suwarna AF Dinonatifkan, Jurnalis Plt Gubernur Kaltim

- detikNews
Jumat, 08 Des 2006 12:23 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf menyerahkan surat pemberhentian sementara Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF kepada Wagub Kaltim Jurnalis Ngayom.Mulai saat ini, Jurnalis resmi menjadi Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) dan menjalankan tugas-tugas harian Gubernur Kaltim."Sesuai UU, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjalani proses hukum dan persoalannya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi terdakwa harus diberhentikan sementera," kata Ma'ruf.Hal itu disampaikan dia usai serah terima di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2006).Ma'ruf menegaskan, pada hakekatnya Gubernur Kaltim tidak akan dicopot dari jabatannya jika belum ada ketetapan hukum dari pengadilan."Kita akan menunggu keputusan pengadilan, kalau keputusan inkrah bersalah, akan diberhentikan. Jika tidak, akan direhabilitasi dan tetap akan menjadi gubernur. Kita menghargai asas praduga tak bersalah," katanya.Selain itu Ma'ruf juga berpesan kepada Jurnalis Ngayom agar dalam menjalankan tugas harian tetap mengacu pada program yang sudah ada."Ini demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pelayanan publik. Kalau ada yang penting, silakan ke Depdagri," kata Ma'ruf. (ken/nrl)


Berita Terkait