Formulir Dukungan Penangguhan Penahanan Rokhmin Laris di DPR
Jumat, 08 Des 2006 11:55 WIB
Jakarta - Di sela-sela paripurna DPR, formulir dukungan terhadap upaya penangguhan penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (DKP) Rokhmin Dahuri disebar. Formulir itu laris manis. Banyak anggota DPR yang menulis nama dan tanda tangan sebagai dukungan penangguhan penahanan Rokhmin. Beberapa formulir terlihat di meja di dekat absensi anggota DPR di depan pintu masuk ruang paripurna DPR. Jumat (8/12/2006), DPR memang menggelar sidang paripurna untuk mengakhiri masa sidang periode saat ini. Banyak anggota DPR yang terlihat membaca formulir penggalangan dukungan penangguhan penahanan Rokhmin. Belum diketahui siapa yang mengedarkan surat formulir. Yang jelas, banyak anggota DPR dari FPDIP, FPAN, dan Fraksi Partai Golkar yang simpati terhadap Rokhmin. Salah satu anggota FPAN yang ikut tanda tangan ini adalah Drajat Wibowo. Dia setuju penahanan Rokhmin ditangguhkan, karena pungutan seperti yang dilakukan Rokhmin terjadi juga di lembaga-lembaga lain. Karena itu, jika KPK tidak tebang pilih, seharusnya KPK juga menahan mantan-mantan menteri dan bahkan mantan presiden yang melakukan hal itu. "Ini kan juga terjadi di lembaga lain. Bahkan kalau mau jujur, semua presiden akan ditahan, karena melakukan pungutan seperti ini," kata Drajat. Drajat tidak membenarkan pungutan itu. Namun, sebelum tindakan ini diambil, KPK seharusnya membuat peraturan lebih jelas, sehingga tidak terkesan tebang pilih. Ferry Mursyidan Baldan, anggota Fraksi Partai Golkar, memiliki alasan lain untuk ikut menorehkan tanda tangan untuk mendukung penangguhan penahanan Rokhmin. Selain sebagai bentuk solidaritas, tanda tangan ini juga dimaksudkan untuk mengkritik KPK yang tidak lagi bertindak secara adil. "Ini untuk menghindari KPK yang tebang pilih," kata Ferry. Formulir yang ada di tangan Ferry, sudah terlihat lima orang yang tanda tangan dukungan untuk Rokhmin. Sementara di lembaran lainnya, juga terlihat sudah banyak tanda tangan anggota DPR lainnya.
(asy/nrl)











































