Dari dasar di atas, perbuatan pelaku yang melakukan pengancaman menyebarkan data pribadi anda serta mengancam untuk mengirim uang adalah jelas merupakan perbuatan pemerasan dan pengancaman yang dilarang undang-undang pidana.
Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika teman Anda mendapat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi telanjang ke publik di media sosial, dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pemerasan via media digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KESIMPULAN
Jika saudara masih diperas dan merasa dirugikan maka anda dapat melaporkan kepada Penyidik Polri maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi). Kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran video atau foto pribadi sudah banyak terjadi.
Terakhir, kami menyarankan kepada seluruh pembaca detik's Advocate untuk bijaksana memakai gadget anda. Pertanyaan di atas merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan ke detik's Advocate.
Demikian jawaban dari kami.
Terima kasih.
Salam
Achmad Zulfikar Fauzi SH
Advokat pada Rachmad S Negoro & Rekan (RSN Law Office)
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan harap diuraikan secara rinci dan runutan waktu kejadian secara detail agar kami bisa menjawab permasalahan dengan tepat dan akurat. Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/haf)