Saya Diperas Rp 1 Juta gegara VCS, Apa yang Bisa Diperbuat?

detik's Advocate

Saya Diperas Rp 1 Juta gegara VCS, Apa yang Bisa Diperbuat?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 05 Feb 2024 09:13 WIB
gambaran situs on line
Ilustrasi penipuan modus VCS (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Teknologi informasi selain memudahkan komunikasi juga penuh dengan jebakan kejahatan. Salah satunya video call sex (VCS) yang bisa berujung pemerasan. Lalu, bagaimana solusinya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate:

Selamat pagi, sebelumnya mohon maaf perkenalkan saya MIK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya mau memohon perlindungan bahwa saya mendapat ancaman penyebaran video tidak senonoh oleh orang di social media jika saya tidak mau mengirim transfer uang sejumlah yang dimintanya secara berkala.

Awalnya saya iseng ingin mencoba melakukan video call sex (VCS) yang mana orang tersebut berjanji untuk tidak menyebarkannya. Kemudian ketika kami video call sex (VCS) orang tersebut merekam video kita dan mengancam untuk disebarkan jika saya tidak mau mengirim transfer uang dan pulsa sesuai yang diinginkan dia.

ADVERTISEMENT

Awalnya saya diminta pulsa sejumlah Rp 100 ribu, kemudian berlanjut meminta uang secara berkala sampai mencapai sejumlah Rp 1 juta lebih.

Mohon bantuannya sekali saya atas kekhilafan saya ini. Mohon bantuannya saya bingung harus bagaimana saya juga takut jika itu tersebar.

MIK

Untuk menjawab masalah-masalah di atas, tim detik's Advocate merangkum jawaban dengan meminta pendapat hukum dari Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaanya kepada kami.

Permasalahan yang anda alami sudah diatur dalam sejumlah peraturan.

UU ITE
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yaitu:

Pasal 27B ayat 2:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Ancaman bagi pelaku yaitu ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Tindak pidana ini adalah delik aduan, yaitu pelaku hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana. Anda bisa melaporkan apa yang dialami ke kantor polisi setempat.

KUHP

Tindak pidana Pemerasan diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun"

Menurut Andi Hamzah, subjek pasal ini adalah 'barang siapa' ada empat inti delik atau delicts bestanddelen dalam Pasal 368 KUHP.

Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman. Keempat, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.

Unsur 'dengan maksud' dalam pasal ini memperlihatkan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi, pelaku sadar atas perbuatannya memaksa.

Memaksa yang dilarang di sini adalah memaksa dengan kekerasan. Tanpa ada paksaan, orang yang dipaksa tidak akan melakukan perbuatan tersebut.

Walaupun pemerasan bagian dari tindak pidana umum, namun tindak pidana pemerasan termasuk ke dalam delik aduan (klachdelict) yang berarti tindak pidana baru bisa diproses apabila korban membuat pengaduan/laporan.

Lihat juga Video 'Ngaku Jadi Polisi, Pria di Jambi Peras Mahasiswi Bermodus VCS':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dari dasar di atas, perbuatan pelaku yang melakukan pengancaman menyebarkan data pribadi anda serta mengancam untuk mengirim uang adalah jelas merupakan perbuatan pemerasan dan pengancaman yang dilarang undang-undang pidana.

Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika teman Anda mendapat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi telanjang ke publik di media sosial, dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pemerasan via media digital.

KESIMPULAN

Jika saudara masih diperas dan merasa dirugikan maka anda dapat melaporkan kepada Penyidik Polri maupun Penyidik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi). Kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran video atau foto pribadi sudah banyak terjadi.

Terakhir, kami menyarankan kepada seluruh pembaca detik's Advocate untuk bijaksana memakai gadget anda. Pertanyaan di atas merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan ke detik's Advocate.

Demikian jawaban dari kami.

Terima kasih.

Salam
Achmad Zulfikar Fauzi SH
Advokat pada Rachmad S Negoro & Rekan (RSN Law Office)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan harap diuraikan secara rinci dan runutan waktu kejadian secara detail agar kami bisa menjawab permasalahan dengan tepat dan akurat. Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads