Restorative Justice, Polda Banten Hentikan Kasus Penggelapan

Restorative Justice, Polda Banten Hentikan Kasus Penggelapan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 04 Feb 2024 15:45 WIB
Logo Polri
Foto: Istimewa
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyidikan kasus penggelapan. Kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice.

Restorative justice ini dikeluarkan oleh Polda Banten setelah adanya perdamaian.

Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di ruang Gelar Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa (30/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) melalui ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hal penghentian perkara.

Surat ketetapan penghentian penyidikan ini berlaku sejak Rabu (31/1/2024).

(isa/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini