Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyidikan kasus penggelapan. Kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice.
Restorative justice ini dikeluarkan oleh Polda Banten setelah adanya perdamaian.
Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di ruang Gelar Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa (30/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) melalui ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hal penghentian perkara.
Surat ketetapan penghentian penyidikan ini berlaku sejak Rabu (31/1/2024).










































