Pasal Penghinaan Dicabut, Polri Jerat dengan Pasal Lain
Jumat, 08 Des 2006 08:11 WIB
Jakarta - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal penghinaan kepala negara, polisi tetap bisa menjerat seseorang yang dianggap menghina presiden. Pasal yang digunakan yakni pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan."Ada pasal pidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan mencemarkan nama baik," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto saat dihubungi detikcom, Jumat (8/12/2006).Namun menurut Sisno, aparat tidak bisa main tangkap seperti ketika ada pasal penghinaan negara. Harus ada pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun, lanjutnya, pengaduan itu tidak bisa mengatasnamakan jabatan presiden, harus sebagai individu warga negara Indonesia."Pengaduan bukan atas nama presiden tapi atas nama pribadi. Menuntut orang-orang yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya," katanya.Lebih lanjut penghapusan pasal penghinaan presiden bukan serta merta mengizinkan para demonstran untuk berbuat seenaknya, seperti membakar atau menginjak-injak foto presiden. Mereka bisa ditahan karena tindakannya yang anarkis."Kalau sudah anarkis seperti pengrusakan dan penghancuran ya tetap bisa kena," tandas Sisno.
(gah/wiq)











































