Standar Lulus Ujian Nasional Naik Jadi 5,00
Jumat, 08 Des 2006 06:26 WIB
Jakarta - Para siswa yang hendak menghadapi UN harus belajar lebih giat bila ingin sukses. Pasalnya pemerintah menaikkan standar rata-rata kelulusan UN dari 4,51 menjadi 5,00.Seperti dilaporkan dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (8/12/2006), Departemen Pendidikan Nasional menetapkan persyaratan kelulusan jika memperoleh nilai rata-rata minimal 5,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan. Dan catatan lain, tidak ada nilai di bawah 4,25. "Kemudian alternatif lainnya yaitu memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai dua mata pelajaran lainnya minimal 6,00," kata Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) M Yunan Yusuf.Selain lulus UN, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan jikamemenuhi tiga syarat lainnya. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat 1.Tiga syarat tersebut yakni menyelesaikan seluruh program pembelajaran,memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan serta lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi."Semua persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh peserta didik jika ingin lulus." tambahnya. Bila tak dipenuhi, maka peserta didik harus terpaksa gigit jari karena tidak lulus.
(gah/wiq)











































