Pemerintah Taati MK Cabut Pasal Penghinaan
Kamis, 07 Des 2006 22:33 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mentaati dan siap melaksanakan segala konsekwensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal penghinaan terhadap kepala negara dari KUHP. Pasal ini sudah tidak dicantumkan dalam rancangan KUHP baru. "Pemerintah mentaati saja apa yang menjadi keputusan MK. Konsekwesinya di lapangan tentu JPU dan penyidik kepolisian akan menerapkan aturan baru itu kasus demi kasus," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra yang dicegat wartawan di Kantor Presiden, Jakarta (7/12/2006). Yusril mengingatkan, keputusan MK tidak berlaku surut. Putusan kasus penghinaan terhadap kepala negara yang telah tuntas proses hukumnya sebelum pasal itu dicabut MK tidak bisa, serta dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum, dan karenanya para terpidana tetap harus menjalani hukumannya. Demikian juga dengan kasus pidana penghinaan kepala negara yang saat ini sedang berjalan proses hukumnya di pengadilan. Tapi atas perubahan hukum tersebut, pihak JPU harus melakukan penyesuaian saat ajukan tuntutannya. "Ketika dilakukan penuntutan bahwa telah terjadi perubahan hukum, maka akan dicarikan yang paling menguntungkan bagi terdakwa," urai Yusril. Penyesuaian inilah yang menurut Yusril akan terjadi dalam proses pengadilan terhadap Eggy Sudjana yang juga dijerat denan pasal penghinaan terhadap kepala negara. "Untuk kasus Eggy Sudjana, tentu jaksa akan mengkaji implikasi putusan MK itu terhadap satu perkara yang masih dalam proses," imbuhnya
(lh/wiq)











































