Terbuka Celah Ungkap Lagi Kasus HAM Masa Lalu

Terbuka Celah Ungkap Lagi Kasus HAM Masa Lalu

- detikNews
Kamis, 07 Des 2006 20:43 WIB
Jakarta - UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Itu artinya terbuka celah mengungkap lagi kasus pelanggaran HAM masa lalu."Pengungkapan kebenaran kembali ke titik semula. Sekarang kembali tanggung jawab negara dan pemerintah untuk menyusun UU baru yang sesuai dengan UUD 1945 dan konvensi HAM internasional," kata Ketua Dewan Pengurus Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Asmara Nababan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/12/2006).Sedangkan mengenai saran MK untuk dilakukan tindakan politik dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, Asmara mengingatkan, persoalan utama dari pelanggaran HAM adalah pencarian pelaku dan menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi tindakan serupa."Tidak hanya berupa rekonsiliasi. Tapi tujuan kita ada dua, yakni kebenaran dan rekonsiliasi. Sekarang kita mencari kebenaran supaya jangan ada kesalahan yang sama," ujar pria kelahiran 60 tahun lalu ini.Sementara Suratih (81), salah satu korban Orde Baru yang pernah dipenjara selama 6 tahun karena dianggap anggota PKI, menilai anjuran MK tidak sesuai sasaran. Menurutnya, jalur rekonsiliasi lewat pemberian kompensasi tidak tepat."Rehabilitasinya dulu dong. Sampai sekarang saya tidak dapat mengurus kartu veteran karena tidak memperoleh surat pembebasan bergolongan C-2 (PKI)," ujar nenek yang ketika masa revolusi kemerdekaan mengajar di SD Puspo Dingratan, Kepatihan Wetan, Solo, Jawa Tengah.Hanya saja, dengan putusan MK tersebut, ia mendapat angin baru untuk dapat diakui hak-haknya sebagai warga negara. "Ada harapan baru. Mbok menowo (siapa tahu) ada perubahan," ujarnya.Putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006 mencabut UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Konsekuensinya, pemerintah dan DPR harus menyusun UU baru yang lebih sesuai dengan pengungkapan dan pencarian pelaku dan fakta pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti kasus Tanjung Priok serta tragedi Trisakti, Semanggi I dan II. (Ari/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads