Terdakwa Pertanyakan Rekayasa di Balik Sidang Bom Atrium

Terdakwa Pertanyakan Rekayasa di Balik Sidang Bom Atrium

- detikNews
Kamis, 07 Des 2006 20:08 WIB
Jakarta - Salahuddin, terdakwa dalam peledakkan bom di Atrium terus menunduk. Suaranya lirih dan kadang gemetar saat membacakan pledoi. "Apakah sidang ini sekadar rekayasa atau bukan?"Kemudian dengan suara makin lirih, dia melanjutkan pertanyaannya. "Kaitan kasus saya dalam perkara ini hanya rekayasa atau karena abang saya pernah belajar ke Pakistan? Atau karena abang kedua saya terlibat bom Kedubes AS, sehingga saya ikut dikaitkan?" heran Salahuddin ketika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (7/12/2006).Menurut dia, dakwaan bahwa dia selalu berdakwah dengan tema jihad merupakan rekayasa dan hal yang tak berdasar. Ditambahkan pria yang pernah berprofesi sebagai pedagang pakaian dan jagung bakar ini, dia tidak pernah menjadi penghuni rumah kontrakan di Jl Malaka Raya Blok II No 88 Rt 01/06, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur."Saya datang ke rumah itu untuk urusan jual beli air minum isi ulang. Saya memang pernah menginap tapi hanya 1 malam, karena saya sudah kemalaman untuk pulang," paparnya yang mengaku gendang telinganya telah bocor ini di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lief Sofijullah.Salahuddin pun menolak tuduhan bahwa dia mengetahui tempat dan bentuk bom yang dipakai untuk diledakkan di Graha Atrium Senen. Menurutnya, diajukannya dia ke kursi pesakitan, lantaran namanya berada dalam daftar kontak handphone pelaku peledakkan bom Atrium yang telah ditangkap, bernama Dani."Yang dituntut itu kan Salahuddin berwarganegara Malaysia, tapi saya kan warga negara Indonesia. Karena dia masih buron lalu tuduhan itu diarahkan ke saya," imbuhnya.Pernyataan itu diperkuat oleh pledoi yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Muanas. Dari surat kabar Malaysia The Star, dalam wawancaranya yang dimuat pada 30 Agustus 2001 dengan tajuk "Pengakuan Pembom Atrium Senen" dikatakan bahwa 3 orang yang melakukan pengeboman memiliki warga negara Malaysia."Selain itu, bila JPU menganggap pengeboman ini atas instruksi Imam Samudra, seharusnya dia sebagai saksi kunci juga harus dihadirkan ke persidangan," kata Muanas.Sidang dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa akan digelar pada Senin 11 Desember.Sebelumnya, Salahuddin didakwa pasal 1 ayat 1 UU No 12/Drt/1951 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa lantas menuntutnya dengan penjara 20 tahun. (wiq/wiq)


Berita Terkait