Vonis Eks Dirjen BC Ditunda
Kamis, 07 Des 2006 17:17 WIB
Jakarta - Pembacaan vonis terhadap mantan Dirjen Bea Cukai Suhardjo ditunda. Ketua majelis hakim Karel Tuppu beralasan, berkas putusan untuk Suhardjo belum selesai dikoreksi."Majelis hakim belum merampungkan putusan. Kami memutuskan menunda dan melanjutkan persidangan pada 18 Desember," kata Karel dalam persidangan yang hanya berlangsung 5 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Kamis (7/12/2006).Persidangan yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB molor selama 5 jam. Sebelum persidangan, Karel beralasan molornya sidang karena terdakwa menghadiri wisuda di Universitas Mercu Buana, Jakarta."Ini untuk alasan kemanusiaan," kilahnya.Suhardjo yang juga kerabat Cendana ini hadir mengenakan batik berwarna coklat. Ditemani sejumlah kerabat, Suhardjo berkali-kali menghindari sorotan kamera televisi. Beberapa kerabat bahkan menutup kamera dengan tangannya.Suhardjo dituntut dengan pidana 6 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp 50 miliar dalam kasus restitusi bea masuk barang-barang impor selama menjabat tahun 1994-1996.Dia dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(fjr/nrl)











































