Kejagung Bantah Enggan Proses Kasus HAM Berat
Kamis, 07 Des 2006 17:14 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membantah kejaksaan enggan memproses kasus HAM berat. Dia menegaskan, tidak ada maksud untuk melepaskan diri dari tugas-tugas penegakan hukum di bidang HAM."Ada kesan, seakan-akan kejaksaan enggan. Jangan dipolitisir," ujar Arman sapaan Abdul Rahman dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2006).Arman mencontohkan, karena kasus Semanggi I dan II terjadi sebelum diberlakukan UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM Ad Hoc, maka untuk memprosesnya memerlukan usulan DPR untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc."Semua harus ada izin dari pengadilan HAM, dan itu diusulkan oleh DPR dan diputuskan presiden. Jika tidak, kajaksaan tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.Menurut Arman, dalam UU No 26/2000 jelas disebutkan masalah HAM yang terjadi sebelum diberlakukananya UU tersebut, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM Ad Hoc.Seperti diketahui, DPR pernah merekomendasikan kasus Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
(ken/nrl)











































