Dituntut Mati, Ibu Lidya Pratiwi Menangis

Dituntut Mati, Ibu Lidya Pratiwi Menangis

- detikNews
Kamis, 07 Des 2006 16:39 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi ibu kandung artis Lidya Pratiwi, Vince Yusuf. Vince dinilai terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap model Naek Gonggom Hutagalung, dan dijerat dengan pasal 340 KUHP."Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati bagi terdakwa Vince Yusuf," kata JPU Lukman dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Jakarta Utara, Kamis (7/12/2006).Lukman membeberkan, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa menghubungi Tony Yusuf dalam bahasa daerah untuk menghabisi korban."Karena ditakutkan hal itu dapat mengancam karir Lidya Pratiwi," ujar Lukman.JPU juga menjerat Vince dengan pasal 365 KUHP, karena dinilai terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain."Terdakwa bersama Lidya Pratiwi mengambil ATM milik korban Rp 5 juta di Jalan Wolter Monginsidi," sebut JPU.Selama mendengarkan tuntutan, Vince tampak bercucuran air mata. Berkali-kali dia menyeka air mata yang mengalir deras di pipinya.Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa dinilai tidak berperikemanusiaan serta meresahkan masyarakat. Selain itu, selama di persidangan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyesali perbuatannya.Keluarga korban yang mendengar tuntutan itu menyambut gembira. Mereka sontak bertepuk tangan saat tuntutan dibaca. Ibunda mendiang Naek, Hotmana Hutagalung, tampak terisak menangis sambil memegang foto Naek. Hotmana mengaku puas dengan tuntutan ini. Ketua majelis hakim Taswir memutuskan menunda persidangan dan melanjutkannya pada Kamis 14 Desember denga agenda pembacaan pledoi yang akan diajukan oleh kuasa hukum Vince, Frans Aryatna. (fjr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads