Ajukan PK, Eksekusi Amrozi Cs Ditunda
Kamis, 07 Des 2006 16:22 WIB
Jakarta - Amrozi cs mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Denpasar, Rabu 6 Desember 2006 kemarin. Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) terpaksa menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi cs."Menurut UU, kita terpaksa menunggu hasil PK dari yang bersangkutan," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2006).Arman, sapaan akrab Abdul Rahman, mengatakan, PK diajukan melalui kuasa hukum Amrozi cs, Achmad Michdan.Dia menjelaskan, di dalam UU dikatakan untuk perkara yang tidak dijatuhi hukuman mati, pengajuan PK tidak menunda eksekusi. Namun jika terdakwa dihukum mati, eksekusi harus ditunda.6 Desember 2006 kemarin, Kejagung memutuskan akan menunggu pengajuan PK dari Amrozi cs hingga akhir Desember 2006.
(ken/nrl)











































