Seorang pria berinisial JK (40) ditangkap polisi setelah mencabuli wanita berinisial DS (22). Dalam aksinya, pelaku seolah-olah dukun yang akan mengobati korban.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan kasus ini berawal ketika korban menemani temannya pergi ke dukun JK yang berada di Kecamatan Kini, Serang, Banten. Namun, saat berada di lokasi, korban justru dicabuli oleh pelaku.
"Awalnya korban hanya mengantar teman wanitanya yang ingin memiliki ilmu kebal. Saat bertemu dengan pelaku, korban malah ditakuti makhluk halus yang menempel di tubuh," kata Andi Kurniady, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2023. Pelaku menakut-nakuti korban seolah-olah korban dirasuki makhluk halus yang membahayakan.
Pelaku lalu memperdaya korban untuk melakukan ritual mandi kembang jika ingin selamat. Korban juga diminta membawa sesajen berupa ayam hitam.
"Korban kemudian diminta untuk melakukan ritual dimandikan kembang tujuh rupa dan membawa ayam hitam atau ayam cemani," ungkapnya.
Korban kemudian mengikuti perintah pelaku dan melakukan mandi kembang pada malam hari. Saat sedang mandi, pria bejat itu malah melecehkan korban hingga korban melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Serang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (31/1/2024).
"Pelaku sudah kami amankan pada hari Rabu kemarin di rumahnya yang dijadikan tempat praktik perdukunan," terangnya.
Saat ini, dukun cabul itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak juga Video: Modus Kiai Gresik Cabuli Santriwati: Minta Pijat-Bacakan Kitab