Amrozi Cs Ajukan PK

Amrozi Cs Ajukan PK

- detikNews
Kamis, 07 Des 2006 15:07 WIB
Denpasar - Tiga terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pengajuan PK dilakukan oleh pengacara Amrozi cs, Achmad Mihdan, dan Qadar Faisal dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Rabu sore kemarin. "Alasan pengajuan PK, mereka beralasan menemukan adanya novum dan kekhilafan majelis hakim dari PN, PT dan MA," kata Panitera Muda Pidana PN Denpasar Made Sukarta di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (7/12/2006). Untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut, Ketua PN Denpasar telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan ulang. Ketua majelis hakim Amrozi nantinya akan dipimpin oleh Nyoman Gede Wirya, untuk Imam Samudera akan dipimpin Kartin T Bidara, dan untuk Ali Ghufron akan dipimpin oleh Daniel Palitin.Persidangan akan digelar di PN Denpasar. Belum diketahui apakah sidang akan menghadirkan terpidana mati yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan. Sidang akan dimulai 2 minggu mendatang. Penetapan waktu secara persis akan ditentukan majelis hakim. (jon/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads