Pasal Dicabut MK, Orang Dikhawatirkan Bebas Hina Presiden
Kamis, 07 Des 2006 15:03 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Panda Nababan khawatir pencabutan pasal penghinaan presiden bisa salah diintepretasikan bahwa orang-orang bebas menghina presiden. Politisi asal FPDIP ini pun meminta pasal itu dioperasionalkan dalam UU."Keputusan ini menstimulasi dan mendorong pemerintah untuk lebih sadar karena pencabutan pasal itu salah-salah bisa diinterpretasikan orang-orang bebas menghina presiden, kan bukan seperti itu maksudnya. Dalam KUHP ada juga mengatur perbuatan yang tidak menyenangkan," kata Panda.Hal ini disampaikan Panda di sela-sela acara Konvensi Nasional Pemberantasan Korupsi bertajuk "Perkembangan pemberantasan korupsi di Indonesia tahun 2006" di Hotel Le Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (7/12/2006).Menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka wawasan baru, sehingga dalam penyempurnaan KUHP akan mendorong pemerintah untuk segera menyerahkan kepada DPR, karena dalam KUHP baru akan disempurnakan pasal dari zaman kolonial.Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara juga menegaskan kepolisian siap melaksanakan apapun peraturan UU."Tugas polisi adalah melaksanakan UU. Jadi bagaimana pun aturan UU yang berlaku hukum positif di Indonesia itu yang saya laksanakan," ujar Makbul.MK mencabut pasal penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam 134, 136 bis, dan 137 KUHP dinilai tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.Putusan dibacakan Ketua Majelis Konstitusi Jimly Asshiddiqie pada 6 Desember 2006.
(aan/sss)