SBY Didesak Ultimatum Lapindo, Jangan Urusi Selingkuh Saja
Kamis, 07 Des 2006 14:14 WIB
Jakarta - Lapindo Brantas Inc dianggap sudah sangat menyengsarakan warga Sidoarjo. Kini saatnya pemerintah mengambil tindakan tegas, mengganti Aburizal Bakrie dan menghukum orang-orang Lapindo. Desakan disampaikan gabungan sejumlah LSM.LSM yang menyuarakan kesepakatan bersama itu adalah Walhi, YLKI, ICW, Kontras, PPMI, dan ICEL. Pernyataan sikap dibacakan di kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2006). Pernyataan sikap ini disampaikan karena didorong rasa keprihatinan dan kekecewaan yang dalam atas ketidakseriusan pemerintah dan Lapindo beserta para pemegang sahamnya dalam penanggulangan dampak luapan lumpur.LSM-LSM tersebut menganggap telah terjadi pelanggaran HAM, pelanggaran hak-hak konsumen dan kejahatan lingkungan hidup serius di Sidoarjo. Akibatnya seluruh sendi kehidupan rakyat di wilayah itu lumpuh. Mereka sepakat ada sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi, yaitu hilangnya tempat tinggal, hilangnya mata pencaharian, menurunnya kualitas kesehatan, hilangnya lingkungan hidup yang sehat, hilangnya kesempatan pendidikan, kerusakan sumber daya alam, kerusakan dan kehilangan harta benda, rusaknya fasilitas umum, hilangnya rasa aman, ketidakpastian kehidupan masa depan, dan tidak dipenuhinya hak-hak pengungsi internal."Kalau presiden tidak segera bertindak atas pelanggaran HAM ini dan malah lebih peka menangani masalah perselingkungan, maka presiden telah melanggar konstituen," kata Halid Muhammad, Direktur Eksekutif Walhi.Dari sudut perlindungan konsumen, Ketua YLKI Indah Suksmaningsih mengatakan, masyarakat korban Lapindo tidak mendapatkan hak pemenuhan kebutuhan dasar konsumen, seperti kesediaan sandang, pangan, maupun fasilitas konsumen seperti pasar.Sedangkan dari sudut lingkungan hidup, Lapindo telah nyata-nyata menghancurkan sistem-sistem penopang kehidupan dan patut disebut pelaku kejahatan lingkungan."Kasus Lapindo adalah pelanggaran HAM secara sistematik. Birokrasi negara telah disandera mutlak oleh Lapindo. Pemerintah harus segera memberhentikan Menko Kesra Aburizal Bakrie," desak Mas Achmad Santosa dari Dewan Pansihat ICEL.Pemerintah, imbuh dia, seharusnya memberlakukan UU Tindak Pidana Korporasi dan mengadili orang-orang yang berpengaruh di Lapindo.Para pentolan LSM ini juga mengharapkan SBY segera mengevaluasi kinerja tim nasional, mengeluarkan keppres larangan penjualan saham oleh PT Energi Mega Persada kepada perusahaan lain, dan segera memanggil Lapindo untuk dimintai tanggung jawab secara mutlak. Jika Lapindo, Bakrie Group, Medco, dan Santos tidak bersedia bertanggung jawab, maka mereka harus dimasukkan ke dalam daftar hitam dan seluruh izin usaha perusahaan tersebut dicabut.Selain itu, penyelesaian ganti rugi harus berlandaskan azas adil, memadai dan transparan. Pemerintah juga diminta tidak gegabah dalam membuat status bencana atas tragedi tersebut, karena status bencana akan berdampak pada lepasnya Lapindo dan pemegang saham dari tanggung jawab pembiayaan dan hukum.
(umi/nrl)











































