KSAD Menanti Putusan Pengadilan
Kamis, 07 Des 2006 13:55 WIB
Jakarta - Pengadilan umumkah... atau pengadilan militerkah... Enggan pilih yang mana, KSAD Jenderal TNI Djoko Santoso lebih memilih menanti putusan soal pengadilan mana yang akan dipilih pemerintah dan DPR.Hingga kini pemerintah dan DPR masih membahas RUU Peradilan Militer menyangkut apakah anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dibawa ke pengadilan umum atau pengadilan militer."Saya tidak dalam kapasitas setuju atau tidak setuju. TNI sudah memberi pertimbangan melalui hirarki yang berjenjang dan sudah disampaikan ke DPR oleh panglima TNI," katanya.Hal ini disampaikan Djoko usai sertijab Panglima Kodam Jaya dari Mayen TNI Agustadi Sasongko Purnomo kepada Majen TNI Lilik Sumaryo di Markas Kodam Jaya, Jl Letjen Soeprapto, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/12/2006)."Jadi kita tinggal menunggu saja keputusannya, gitu lho," ujarnya.Namun sebenarnya, lanjut dia, institusinya akan memberikan penjelasan, pemahaman, dan pengetahuan tentang masalah hukum kepada prajuritnya.Ada atau tidak pembahasan RUU tersebut, sambung dia, sudah ada program kerja yang telah dilakukan, terutama untuk meningkatkan kesadaran disiplin hukum dan tata tertib, khususnya implementasi HAM bagi kalangan prajurit.Soal masa transisi 2-3 tahun RUU setelah diundangkan dan KUHP Militer? "Itu bukan urusan saya. Itu urusan Dephan dan DPR," tangkis Djoko.
(sss/nrl)











































