Kepala Badan Pangan Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi SYL

Kepala Badan Pangan Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Kasus Korupsi SYL

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 02 Feb 2024 12:45 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi (Mulia-detikcom)
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi selesai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10. Tapi semuanya memang ada yang nggak nyambung ya antara Badan Pangan dan Kementan," kata Arief Prasetyo seusai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).

Arief mengatakan Badan Pangan Nasional dan Kementerian Pertanian merupakan institusi yang terpisah. Namun, dia mengatakan Bapanas pernah menjadi eselon 1 di Kementan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi penyidik menyampaikan beberapa hal ya, semuanya sangat baik. Pertama, mengenai riwayat pekerjaan, biodata saya, seperti biasa. Kemudian apakah hubungannya dengan Kementerian Pertanian, saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional ini terbentuk berdasarkan Perpres 66 tahun 2021. Jadi institusi yang berbeda dengan Kementan. Jadi kemarin waktu diundang, undangannya pun juga ke Kementerian Pertanian, Biro Hukum sehingga saya sampaikan bahwa Badan Pangan itu institusi terpisah, tapi dulu memang pernah jadi eselon 1 nya Kementan, tapi pada saat saya join memang sudah institusi terpisah," ujarnya.

Arief menyebut dilantik pada 21 Februari 2022. Dia mengatakan tak ada hubungan antara Kementan dan Bapanas kecuali terkait neraca komoditas.

ADVERTISEMENT

"Saya jelaskan bahwa saya dilantik oleh Presiden tanggal 21 Februari 2022 dan bertanggungjawab kepada Pak Presiden. Nah terkait dengan yang Kementan, memang nggak ada hubungannya antara badan pangan dengan Kementerian Pertanian kecuali pada saat kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama-sama, tapi tidak ada hubungan antara badan pangan dengan Kementerian Pertanian dalam struktur ya karena sudah terpisah," tuturnya.

Dia menyebut tak ada proses penyetoran antara Bapanas ke Kementan. Dia mengatakan Bapanas dan Kementan merupakan institusi yang terpisah dengan anggaran dan tugas yang berbeda.

"Nggak ada karena kan institusi terpisah. Anggarannya, BA-nya juga terpisah, kegiatannya juga berbeda. Tugasnya juga beda," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief membantah pernah mangkir dalam panggilan pemeriksaan kasus tersebut. Dia mengatakan undangan pertama dari KPK diterima Kementan bukan Bapanas sehingga dilakukan penjadwalan ulang.

"Jadi tidak ada mangkir, saya mau klarifikasi karena undangan itu sampainya ke Biro Hukum Kementan, kalau Jumat lalu saya diundang tapi undangannya baru sampai ke badan pangan hari Senin pagi, jadi Pak Ali Fikri juga sudah memberikan penjadwalan ulang, itu juga sudah betul, karena memang kita tidak terima di Badan Pangan ya," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

(mib/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads