Abdul Ramis dkk Segera Disidang Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim

Abdul Ramis dkk Segera Disidang Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 02 Feb 2024 10:49 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Abdul Nanang Ramis dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Abdul Ramis dkk merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan dengan tersangka Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B, Rahmat Fadjar (RF) dkk.

"Hari ini (2/2), Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Abdul Ramis dkk sebagai pihak penyuap pada RF (Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN wil 1) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/1/2024).

Ali mengatakan penahanan Abdul Ramis beralih ke Pengadilan Tipikor. Namun, dia mengatakan pemindahan penahanan itu belum dilakukan.

"Penahanan para Terdakwa dimaksud beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tempat penahanan belum dilakukan pemindahan dan masih ditahan pada Rutan cabang KPK," ujarnya.

Dia mengatakan jaksa KPK mendakwa Abdul Ramis dkk dengan pemberian suap mencapai Rp 1,5 miliar. Dia mengatakan detail pemberian suap dalam kasus itu akan dibuka di persidangan.

"Dalam dakwaan Tim Jaksa, besaran suap yang diberikan lebih dari Rp 1,5 miliar termasuk pemberian motor Trail Merk YAMAHA YZ125X warna biru dan 4 ban mobil offroad. Detailnya akan dibuka dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penetapan hari sidang pertama dimaksud masih menunggu info lanjutan dari Panmud Tipikor," tuturnya.

Lima Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Identitas kelima tersangka ialah Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari.

Sementara dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B dan Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.

Kasus ini berawal dari data e-Katalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur. Proyek itu salah satunya terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dalam perjalanan kasusnya, tiga tersangka dari pihak swasta ini kemudian melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.

Rahmat kemudian memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.

Rahmat mendapatkan keuntungan 7%, sementara Riado memperoleh 3% dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap pada Mei 2023 mencapai Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.

(mib/yld)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads