Ketua DPR Usul Perluasan Syarat Poligami Diatur dalam UU
Kamis, 07 Des 2006 13:12 WIB
Jakarta -
Agar lebih elegan dan lebih kuat, Ketua DPR Agung Laksono mengusulkan perluasan syarat-syarat poligami sebaiknya diatur dalam revisi UU, bukan peraturan pemerintah (PP)."Kalau mau diperluas, saya kira tidak dalam bentuk PP, sekalian saja dibahas dalam revisi UU nomor 1/1974 tentang perkawinan sehingga akan secara formal melibatkan seluruh elemen masyarakat karena kalau PP saja yang akan diubah akan bertentangan dengan UU," terang Agung.Hal ini disampaikan dia kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2006).Menurut dia, pemerintah juga sebaiknya konsisten dengan law enforcement PP nomor 10 tentang perkawinan.Namun demikian, Agung menilai rencana syarat-syarat poligami diperluas hingga kalangan umum sebainya diserahkan kepada masyarakat."Memang ada domain pemerintah. PP yang mengatur tentang PNS, TNI/Polri itu kewenangan presiden. Kalau untuk masyarakat, itu diserahkan kepada masyarakat. Jadi akan lebih elegan dan lebih kuat jika revisinya di UU bukan di PP," ujarnya.Ketika ditanya apakah Agung setuju dan berniat poligami, politisi asal Partai Golkar ini menolak memberikan komentar. Dia hanya tersenyum dan mengeloyor pergi meninggalkan kerumunan wartawan."Anda kan tahu, kalau ditanya pribadi saya nanti akan dipanggil Badan Kehormatan lagi," elaknya sambil mesam-mesem.
(aan/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































