Kabupaten Bandung Dilarang Buang Sampah ke TPA Sarimukti gegara Kuota Penuh

Kabupaten Bandung Dilarang Buang Sampah ke TPA Sarimukti gegara Kuota Penuh

Tim detikJabar - detikNews
Jumat, 02 Feb 2024 09:17 WIB
Kondisi TPA Sarimukti, Bandung Barat, Kamis (1/2/2024).
TPA Sarimukti (Whisnu Pradana/detikJabar)
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Bandung sudah tidak bisa lagi membuang sampah ke TPA Sarimukti. Sebab, kuota pembuangan sampah telah habis.

"Pembuangan normal, hanya Kabupaten Bandung saja yang sudah habis kuotanya beberapa hari lalu. Jadi hari ini tidak boleh buang dulu," kata Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Zidni Ilman dilansir detikJabar, Kamis (1/2/2024).

Zidni menjelaskan zona 1 TPA Sarimukti yang dioperasikan lagi pascakebakaran Agustus 2023 sudah dipenuhi sampah dari Bandung Raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Saat ini, pengelola masih berupaya menyiapkan lahan di zona 2 untuk bisa digunakan.

"Zona 1 penuh, terlihat sekarang memang sudah penuh. Harus dialihkan ke zona 2, cuma kan zona 2 belum siap," ujarnya.

"(Zona 2) belum siap karena permukaan jalan untuk manuver (truk sampah) belum siap. Balok belum terpasang," imbuhnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'DLHP Klungkung Semprotkan 200 Liter Eco Enzyme Atasi Bau TPA Sente':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads