Pemred Playboy Diancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kamis, 07 Des 2006 12:12 WIB
Jakarta - Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Ancaman itu sesuai dakwaan primer pasal 282 ayat 3 KUHP."Foto atau gambar-gambar dan tulisan yang terdapat dalam majalah Playboy Indonesia yang merupakan hasil seleksi yang dilakukan terdakwa dalam rapat bersama tim seleksi tidak patut bagi kesopanan. Dapat membangkitkan nafsu birahi bagi pembacanya sehingga melanggar kesopanan," kata JPU Resni Muchtar.Dakwaan disampaikan Resni dalam sidang perdana Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2006).Erwin yang mengenakan setelan warna hitam tampak tenang mendengarkan dakwaan JPU. Raut muka pria paruh baya itu juga tidak tampak tegang.Selaku editor in chief (pemred) dan juga Direktur Operasional PT Velvet Silver Media, Erwin bertanggung jawab penuh atas penerbitan Playboy Indonesia edisi April 2006 - Juli 2006.Dalam dakwaan subsider, Erwin didakwa pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan dakwaan lebih subsider diancam pasal 282 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Sidang yang diketuai Efran Basuning dilanjutkan Kamis 14 Desember 2006 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi antara lain dari masyarakat yang melaporkan ke Polda.Suasana sidang perdana kasus Playboy ini tampak biasa-biasa saja. Tidak ada suasana kehebohan yang terasa sebagaimana ketika Playboy terbit pertama pada 7 April silam.
(ken/nrl)











































