Rekanan Busway Terancam 20 Tahun Bui
Kamis, 07 Des 2006 11:24 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Armada Usaha Bersama (AUB) Budi Susanto, rekanan pengadaan busway menjalani sidang perdana. Budi didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 10,621 miliar.Budi yang mengenakan batik warna hijau ini menjalani sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moerdiono di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/12/2006).Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yessi Esmeralda, Dwi Arif, dan Sarjono Turin.Budi duduk di kursi pesakitan karena diduga pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Budi juga melanggar Keppres 18/2000 dan Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa."Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp 10,621 miliar. Terdakwa juga pernah memberikan uang sebesar Rp 259,3 juta kepada ketua panitia pengadaan proyek busway Sylvira sebagai ucapan terima kasih," kata Yessi.Budi menyatakan mengerti atas dakwaan yang diajukan JPU. "Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan, mungkin dalam satu pekan ke depan," ujarnya.Sidang dilanjutkan pada 14 Desember 2006 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi.
(aan/sss)











































