18 Pelaku Kejahatan Narkotika Dibekuk Polres Serang Sepanjang Januari 2024

18 Pelaku Kejahatan Narkotika Dibekuk Polres Serang Sepanjang Januari 2024

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 01 Feb 2024 16:05 WIB
Polres Serang tangkap 18 pelaku narkotika selama Januari 2024 (Foto: Istimewa)
Polres Serang menangkap 18 pelaku narkotika selama Januari 2024. (Foto: dok. Istimewa)
Serang -

Polres Serang membekuk 18 pelaku kejahatan narkotika sepanjang awal 2024 di bulan Januari, 16 di antaranya adalah kurir dan 2 pelaku lain sebagai pengedar pil koplo yang ditangkap mulai di wilayah hukum Polres Serang dan pengembangan hingga ke Lebak dan Kota Serang.

"Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Kamis (1/2/2024).

Candra mengatakan, dari 18 kasus narkotika yang diungkap ini 8 di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 5 kasus lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Candra, para pelaku kejahatan ini mendapatkan narkotika dari Jakarta dan Tangerang. Antara pengedar dan kurir ini tidak saling kenal. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial. Seluruh barang haram yang disita adalah 401,16 gram sabu serta 751 pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

"Para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk mereka yang terjerat sabu, para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun. Sedangkan para pengedar obat keras diancam Pasal 435 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Kapolres juga mengatakan ia akan mendirikan kampung bebas narkoba di wilayah Polres Serang. Kampung ini dibuat untuk memberikan pemahaman ke masyarakat soal bahaya narkoba.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapa pun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres yang menjabat baru sepekan terakhir ini.

(bri/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads