3 Tersangka Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap

3 Tersangka Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap

- detikNews
Kamis, 07 Des 2006 09:02 WIB
Jakarta - Satuan Resmob (Satresmob) Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka pemilik senjata ilegal. Mereka ditangkap di Jl Raya Cibubur depan swalayan Arindina, Jakarta Timur. Ketiga orang tersangka tersebut berinisial TH (25), HAS (34) dan AS (29), mereka ditangkap pada Rabu 6 Desember 2006 pukul 12.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut Satresmob Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 2 buah Senjata api jenis FN, Dorlog dan 1 buah senjata tajam, 1 buah telepon selular, 2 unit motor Jupiter dan Vega R. "Mereka kita tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa disinyalir akan ada tindak kejahatan merampok di Arindina," kata Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Tornagogo Sihombing saat dihubungi detikcom di Jakarta, Kamis (7/12/2006).Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, senjata api (senpi) tersebut adalah milik tersangka TH yang dibeli dari seseorang di Padang sebesar senpi jenis FN Rp 5 juta dan jenis Dorlog Rp 2,5 Juta."TH itu ngaku dia beli dari Padang. Tapi kita masih lidik asal usul senpi ini (orangnya). Kita juga menemukan 8 butir peluru di magasen disenpi tersebut," ujarnya.Saat ini, Satresmob Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterkaitan ketiga tersangka dengan jaringan kejahatan yang lebih besar lagi. Diduga ketiga tersangka tersebut ikut dalam suatu jaringan perampokan. Karena sebelumnya tersangka TH diketahui pernah terlibat dalam penjambret di Singapura hingga dihukum 4 bulan penjara. Kemudian rencana perampokan di Purwakarta yang juga ditemukan senpi dan dihukum 4 tahun penjara."Bisa jadi mereka masuk dalam jaringan tindakan kekerasan yang selama ini terjadi. Kalau penangkapan yang dua orang kepemilikan senpi itu juga berbeda dengan mereka. Tidak bisa ini disamakan. Kita masih kembangkan lagi penyelidikannya," tukasnya. (ziz/ary)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads