Advokat Gugat ke MK Minta Cuti Kampanye Presiden Diumumkan ke Publik

Advokat Gugat ke MK Minta Cuti Kampanye Presiden Diumumkan ke Publik

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 01 Feb 2024 11:21 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seorang advokat dari Gorontalo, M Ansyariyanto Taliki, menggugat Pasal 299 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Taliki berharap jadwal kampanye presiden diumumkan ke publik.

Pasal 299 UU Pemilu berbunyi:

Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taliki meminta MK memberikan penafsiran konstitusional atas pasal itu.

"Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye dengan proses cuti yang di umum di publik dalam stasiun televisi nasional," demikian bunyi permohonan Taliki dalam berkas yang dilansir website MK, Kamis (1/2/2024).

ADVERTISEMENT

Taliki menilai pasal a quo bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:

Pasal 6A ayat 1:

Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Dan Pasal 28D ayat 1:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Pemohon mempunyai kebebasan untuk bebas memilih yang mana dijamin oleh UUD 1945, adapun kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya UU Pemilihan Umum Pasal 299 ayat (1) karena pasal tersebut mengatur Presiden dan Wakil Presiden dalam berkampanye, dalam berkampanye presiden dan wakil presiden tidak diminta cuti maupun proses cutinya tidak diumumkan di publik maupun saluran tv nasional, sehingga terdapat tidak adanya kepastian proses cuti untuk Presiden dan Wakil Presiden," ungkapnya.

Sebab, akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya Pasal 299 ayat (1) pemohon tidak dapat bebas untuk memilih karena presiden dan wakil presiden belum sepenuhnya cuti atau masih melekatnya status presiden dan wakil presiden dalam berkampanye yang di mana tidak dijelaskan apa presiden dan wakil presiden sudah dalam masa cuti atau belum yang seharusnya juga diumumkan dalam saluran tv nasional mengenai proses cuti presiden dan wakil presiden, sehingga adanya kemungkinan bahwa pemohon akan kacau untuk menentukan kebebasan memilih dikarenakan status presiden dan wakil presiden dalam masa kampanye yang belum berstatus cuti maupun belum diumumkan di publik sebagaimana keterbukaan informasi.

"Sehingga dapat mempengaruhi kebebasan memilih Pemohon," urainya.

Gugatan ini sudah didaftarkan di kepaniteraan MK dan tengah diproses.

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads