Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Juga Harus Dihapuskan
Kamis, 07 Des 2006 08:33 WIB
Jakarta -
Dihapuskannya pasal penghinaan terhadap presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai keputusan yang dasyat. Namun keputusan MK ini harus diikuti juga dengan dihapuskannya pasal 265 dan 266 dalam RUU KUHP."Sekarang yang jadi masalah di RUU KUHP masih ada. Seharusnya pasal ini juga dihapus oleh Dirjen Perundang-undangan," kata Ketua YLBHI Patra M Zen saat dihubungi detikcom, Kamis (7/12/2006).Patra menjelaskan, dalam 2 pasal tersebut seseorang dapat dijerat hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. Serta harus membayar denda dalam kategori IV atau paling besar Rp 75 juta."Putusan MK itu bisa menjadi suatu amanat," ujarnya.Menurut Patra, sejak putusan MK itu, setiap pendemo tidak dapat diajukan dalam pasal penghinaan kepala negara. Namun demikian, demo-demo yang dilakukan tetap harus mentaati prosedur yang berlaku."Ya, kita tetap saja kalau demo tidak boleh melakukan tindakan kriminal," ujarnya.
(ary/ziz)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































