Pemred Playboy Diadili
Kamis, 07 Des 2006 07:25 WIB
Jakarta - Kasus majalah Playboy akhirnya sampai ke pengadilan. Pemred majalah Playboy Erwin Arnada pada pukul 10.00 WIB akan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan."Ini untuk kasus yang Pemrednya dulu. Nanti jam 10.00 WIB sidangnya," kata jaksa Resni Muchtar saat dihubungi detikcom, Kamis (7/12/2006).Resni menjelaskan, untuk perkara 2 model Playboy, Kartika Oktavini dan Andhara Early, akan menyusul kemudian. "Untuk kasus yang modelnya, jadwal sidangnya akan menyusul," jelasnya.Pihak kepolisian menilai Erwin, Kartika, dan Early melanggar pasal 282 dan 281 KUHP tentang pelanggaran norma kesusilaan.
(ary/ziz)











































