Salahi Kontrak, Daker Makkah Tegur 9 Pemilik Pemondokan
Kamis, 07 Des 2006 06:01 WIB
Makkah - Sembilan pemilik pemondokan jamaah haji di Makkah mendapatkan teguran. Mereka dinilai menyalahi kontrak yang telah disetujui sebelumnya.Demikian disampaikan Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ahda Barori, di Makkah, Kamis (7/11/2006)."Kami telah mengirimkan surat teguran kepada mereka untuk memenuhi kewajibannya. Mereka kami tegur karena belum menyediakan sarana memadai pemondokan sesuai perjanjian kontrak," jelas Ahda.Pengiriman surat teguran itu sendiri dilakukan karena para pemilik pemondokan tersebut sulit dihubungi. Petugas PPIH sudah berulangkali mencoba melakukan komunikasi langsung, namun selalu gagal. Namun setelah mendapatkan teguran mereka mulai memenuhi kewajibannya. "Hingga Rabu (6/12/2006) sebanyak 6 pemilik pemondokan telah mulai memenuhi kewajibannya. Mereka menyiapkan kamar tidur, dapur yang layak pakai bagi jamaah. Tinggal 3 pemilik lagi yang harus menyediakan sarana memadai di pemondokan yang kita sewa," katanya. Ahda mengungkapkan pihaknya menuntut pemondokan telah siap dipakai tiga hari sebelum jamaah datang. Apalagi pemondokan ini akan ditempati oleh jamaah kloter-kloter awal yang bergerak dari Madinah ke Makkah. Jika tidak, petugas PPIH Daker Makkah sendiri yang akan merapikannya.Selama proses pembenahan itu berlangsung, Daker Makkah akan mempersiapkan segala sarana pemondokan yang belum dipenuhi pemiliknya. Nantinya, biaya yang dikeluarkan atas upaya tersebut dikurangkan langsung ke biaya sewa pemondokan yang telah disepakati. Ahda mengakui hal seperti ini sebenarnya juga pernah terjadi pada tahun sebelumnya. Meski ia mengatakan pemondokan yang harus dirapikan pihak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) jumlahnya sedikit. Di bawah angka sepuluh. Padahal berdasarkan kontrak sewa antara PPIH dengan pemilik pemondokan, semua pemondokan harus telah siap pakai. Dengan demikian, mestinya semua sarana di pemondokan tak lagi menjadi urusan PPIH.
(djo/ary)











































