Eggi Minta Kasusnya Dihentikan

Eggi Minta Kasusnya Dihentikan

- detikNews
Rabu, 06 Des 2006 23:43 WIB
Jakarta - Dengan dicabutnya pasal penghinaan terhadap presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka kasus-kasus penghinaan yang dimaksud harus dihentikan karena tidak mempunyai landasan hukum tetap. Termasuk kasus yang menimpa dirinya.Hal itu disampaikan Eggi Sudjana usai menghadiri sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/12/2006)."Harusnya tidak lagi dituntut. Apalagi saya. Pasalnya sudah tidak ada," kata Eggy Menurut Eggi, putusan MK ini akan dijadikan sebagai pahan pledoi (pembelaan) dalam sidang yang akan digelar di PN Jakarta Pusat pada 11 Januari 2007 mendatang. "Putusan MK ini akan kami jadikan pledoi. Di ruang sidang pengadilan diadilin tanpa ada dasarnya itu kan kezaliman yang luar biasa. Saya harap majelis hakim dapat secara cerdas mamahami pasal ini," tukasnya. (ziz/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads