Jakarta - Setelah
roadshow dari berbagai stasiun televisi, Maria Eva tampaknya bakal sibuk dengan jeratan kasusnya. Maria dan Yahya Zaini dapat tersandung 5 kasus."Paling tidak dari kasus video porno itu ada lima kasus terkait," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2006).Dari lima kasus, lanjut dia, ada dua kasus yang sedang ditangani kepolisian, yakni aborsi dan penyebaran video mesum itu. "Lainnya butuh pengaduan atau pelaporan karena masuk delik aduan," tambah dia. Tiga lainnya yang membutuhkan pengaduan antara lain merekam video tanpa izin, perzinaan, dan pencemaran nama baik. Untuk pidana pencemaran nama baik, imbuh Sisno, merupakan hak dari Maria dan Yahya untuk menindaklanjuti."Sedangkan perzinaan yang berhak melaporkan adalah istri dan suami yang bersangkutan," ujarnya.Nah, kepolisian, lanjut dia, tentu menanti delik aduannya. "Yang bukan delik aduan sedang ditangani Polda Metro Jaya," tandas dia.
(wiq/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini