PT Riau Vonis Bebas Koruptor APBD Kampar

PT Riau Vonis Bebas Koruptor APBD Kampar

- detikNews
Rabu, 06 Des 2006 17:47 WIB
Pekanbaru - Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Riau memvonis bebas mantan Sekda Kampar Zulher yang tersandung kasus dugaan korupsi dana publik Rp 14 miliar. Vonis ini bisa memunculkan kontroversi. Majelis hakim akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Keputusan PT Riau yang membebaskan mantan Sekda Kampar itu sangat mengejutkan banyak pihak. Apalagi dalam amar putusannya awal pekan lalu, disebutkan perbuatan terdakwa yang mengeluarkan uang publik Rp 14 miliar tidak mengandung unsur pidana. Padahal, ketika kasus ini disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kampar, majelis hakim meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi. Karena itu, pihak PN memberikan vonis kurungan 5 tahun penjara. Putusan yang kontroversial ini membuat LSM Perjuangan Penegakan Hukum dan Politik (PHP) Kampar, akan mengadukan para majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi ini ke Komisi Yudisial. "Keputusan vonis bebas yang dikeluarkan PT Riau, sebuah keputusan yang kita nilai penuh dengan kejanggalan. Karena itu, kita berniat akan melaporkan para majelis hakimnya ke Komisi Yudisial," kata Ketua PHP Kampar, Ali Akbar kepada wartawan, Rabu (6/12/2006) di Pekanbaru. Catatan detikcom, kasus dugaan korupsi ini disinyalir terjadi saat Bupati Kampar Jefry Noer dinonaktifkan dari jabatannya. Pemerintahan Kabupaten Kampar kemudian langsung dipegang Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai Pelaksana Tugas. Sedangkan Sekda Kampar, Zulher dipercayakan sebagai pelaksana harian. Nah, semasa Jefry dinonaktifkan itulah diduga terjadi penyalahgunaan dana APBD Kampar tahun 2004-2005. Masalah dugaan korupsi ini pun bergulir hingga ke Polda Riau. Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten Kampar melansir angka anggaran APBD Kampar yang tidak bisa dipertangungjawabkan Rp 53 miliar. Salah satu pos anggaran tersebut adalah soal dana tidak tersangka yang dikeluarkan Sekda Kampar Zulher sebanyak Rp 14,3 miliar. Bawasda menyebut, dana sebanyak itu diterima sejumlah departemen, lembaga tinggi negara hingga pemerintah Kabupaten Kampar. Institusi TNI dan Polri juga diduga kecipratan dana tersebut. Berdasarkan audit Bawasda Kampar, daftar pengeluaran kas berupa bantuan untuk PNS dan lembaga tinggi negara sebesar Rp 14,3 miliar. Berikut lembaga-lembaga yang menerima dana dugaan korupsi APBD Kampar Versi Bawasda Kampar: 1. Depdagri Rp 3.536.166.200 2. DPR RI Rp 820.350.000 3. Mahkamah Agung Rp 525.000.000 4. Mahkamah Konstitusi Rp 437.610.000 5. Kejaksaan Agung Rp 350.000.000 6. Departemen Keuangan Rp 1.004.000.000 7. Bappenas Rp 485.000.000 8. Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah Rp 150.000.000 9. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Rp 675.000.000 10. lainnya dari Jakarta Rp 508.350.000 11. DPRD Kampar Rp 1.407.500.000 12. Pemda Tingkat I Riau Rp 681.100.000 13. Kodam I Bukit Barisan Rp 723.000.000 14. Polda Riau dan Polres Kampar Rp 830.215.000 15. Dandim Kampar Rp 517.872.000 16. Kepolisian RI Rp 335.000.000 17.Departemen Pertahanan RI Rp 270.000.000 18. Kejari Bangkinang Rp 639.000.000 19. PN Bangkinang Rp 75.000.000 20. Pengadilan Tinggi Riau Rp 10.000.000 21. Lanud Pekanbaru Rp 201.000.000 22. Kejaksaan Tinggi Riau Rp 110.000.000 Total Rp 14.334.143.200Hasil pemeriksaan Bawasda Kampar, pemberian dana APBD Kampar terhadap lembaga tinggi negara bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29/2002. Hal tersebut dinilai sebagai kelalaian Sekda Kampar Zulher. Sebab, Zulher telah memerintahkan pemegang kas melakukan pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya. Tapi sayang, bukti audit Bawasda ini ternyata tidak membuahkan hasil. PT Riau membebaskan terdakwa Zulher yang dikenal orang dekatnya Gubernur Riau, Rusli Zainal. (cha/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads