Paman Lidya Divonis Seumur Hidup

Paman Lidya Divonis Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 06 Des 2006 17:42 WIB
Jakarta - Tony Yusuf, paman Lidya Pratiwi, yang terlibat pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.Hakim juga memutuskan, Tony melanggar dakwaan primer, yakni pasal 340 jo pasal 55 KUHP."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim Humuntal Pane di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Ancol Baru, Jakarta, Rabu (6/12/2006).Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim selama 1 jam sejak pukul 15.45 WIB, diketahui hakim mengenyampingkan dakwaan subsider seperti yang dituntut jaksa yakni pasal 365 KUHP. "Terdakwa tetap ditahan," tegas Humuntal.Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dunia sekitarnya. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan menyesali perbuatannya.Majelis hakim dalam fakta persidangan juga menuturkan hal-hal yang menguatkan terbuktinya unsur pembunuhan berencana yaitu, terdakwa telah menyiapkan sewa kamar dan sempat berpikir selama beberapa menit untuk menghabisi nyawa Naek, dan terdakwa membunuh dengan menusuk."Terdakwa juga membawa tali yang dibawa dari rumah dan sesuai dengan hasil visum, korban meninggal dengan leher terjerat selain tusukan di leher," beber hakim.Dengan ekspresi dingin, Tony tampak mendengarkan putusan itu dan melalui pengacaranya, Aliansyah, dia menyatakan banding. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads