Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture storage). Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.
Aturan itu ditetapkan 30 Januari 2024 dan bisa diunduh di jdih.setneg.go.id. Pertimbangan terbitnya aturan ini adalah untuk memenuhi Net Zero Emission 2060 atau lebih cepat.
"Dalam rangka memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan menuju Net Zero Emission Tahun 2060 atau lebih cepat, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi," demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia memiliki potensi penyimpanan karbon sehingga menjadi daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi. Dengan adanya aturan ini, pemerintah memberikan kepastian dan dasar hukum kepada pihak yang terlibat dalam upaya penurunan emisi.
"Bahwa Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon," tulis Perpres tersebut.
"Bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon," lanjutnya.
(eva/dhn)