Pengaku Nabi Divonis Bebas, Komunitas Eden Sujud Syukur

Pengaku Nabi Divonis Bebas, Komunitas Eden Sujud Syukur

- detikNews
Rabu, 06 Des 2006 15:56 WIB
Jakarta - Abdul Rachman (36), yang di kalangan komunitas Eden dianggap reinkarnasi Nabi Muhammad SAW, dibebaskan dari segala dakwaan. Majelis hakim berkeyakinan pernyataan Abdul kepada MUI tidak memenuhi unsur rasa permusuhan.Begitu palu vonis bebas diketok, pengikut komunitas Eden langsung bersujud syukur. Abdul didakwa atas kasus penodaan agama.Hakim membebaskan Abdul dari segala tuduhan dengan mempertimbangkan risalah-risalah terdakwa yang diberikan kepada MUI. Dari situ hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama dan menebarkan rasa permusuhan.Pertimbangan lainnya, majelis hakim tidak bisa menghakimi keyakinan terdakwa yang dinilai hakim keyakinan individu yang tidak bisa dihakimi majelis.Dua alasan tersebut akhirnya menggugurkan tuntutan JPU yakni penjara 5 tahun karena dinilai melanggar pasal 165 KUHP tentang penodaan agama serta 157 ayat 1 tentang penyebaran permusuhan.Keputusan majelis hakim yang diketuai Lies Sofijullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Rabu (6/12/2006) disambut senyum bahagia terdakwa dan penasihat hukumnya. "Saya berterima kasih, kebenaran telah dinyatakan Tuhan di peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Abdul usai sidang.Selain bersujud syukur, pengikut Komunitas Eden juga menyanyikan lagu-lagu pujian dan sebagian lagi membentangkan spanduk kecil dan foto Abdul Rachman yang bertuliskan "Nabi Muhammad teraniaya umatnya sendiri". Sidang Abdul ini memakan waktu selama 5 bulan. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads