Paspampres Bantah Aniaya Warga yang Bentangkan Spanduk Saat Jokowi di Jogja

Paspampres Bantah Aniaya Warga yang Bentangkan Spanduk Saat Jokowi di Jogja

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 31 Jan 2024 08:04 WIB
Asintel Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman
Foto: Asintel Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman (dok istimewa)
Jakarta - Video seorang warga mengalami kekerasan saat membentangkan spanduk capres di tengah kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gunungkidul, Yogyakarta, viral di media sosial. Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan pria yang melakukan kekerasan ke warga itu bukan dari pihak mereka.

"Terkait kejadian adanya tindakan kekerasan dengan cara mendorong warga yang membentangkan spanduk pada saat kegiatan kunjungan kerja Presiden RI Bapak Joko Widodo ke daerah Wonosari pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2023 yang dilakukan oleh anggota Paspampres adalah tidak benar," kata Asintel Paspampres Kolonel Kav Herman Taryaman dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024).

Dalam video yang beredar, pria tersebut awalnya berdiri di dekat warga yang bersiap menyambut Jokowi. Pria yang mengenakan jaket merah dengan topi hitam itu lalu membentangkan spanduk ke arah mobil Jokowi.

Kemudian ada dua orang yang memakai sweater dan memakai topi yang menghampiri pria tersebut. Mereka mendorong pria tersebut dan membawa spanduk yang dibentangkannya.

Setelah itu, muncul narasi yang menyebutkan bahwa orang yang memukul pria itu merupakan anggota Paspampres. Herman Taryaman membantah kedua orang itu berasal dari Paspampres.

"Apabila kita lihat dalam video yang beredar, bahwa yang mendorong warga yang membentangkan spanduk menggunakan baju sipil biasa, sedangkan Paspampres sudah jelas terlihat menggunakan seragam resmi berupa baju tactical yang saat itu menggunakan baju tactical warna biru dan seragam dinas TNI dari pengawalan bermotor," ujar Herman.

Herman menegaskan Paspampres bertugas sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.

"Paspampres sesuai tugas dan fungsinya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang pengamanan VVIP adalah melakukan tugas dengan cara pengamanan fisik jarak dekat terhadap VVIP," ujar Herman

Lihat juga Video: Jengkel Digugat Cerai Istri, Pria di Gianyar Aniaya 2 Anak Kandungnya

[Gambas:Video 20detik]



(knv/zap)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads