Oknum Petugas Dikenai Sanksi
Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberi sanksi denda atas ulah oknum petugas tersebut. UPS Badan Air sebelumnya memintai keterangan dari yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oknum petugas tersebut telah dimintai keterangan atas perbuatannya sekaligus memenuhi kewajibannya dengan membayar sanksi berupa denda sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 3 Tahun 2013," kata DLH DKI dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
ADVERTISEMENT
![]() |
Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/1) di sekitar Pintu Air Manggarai.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini